Daerah

Ditpolair Polri Gagalkan Penyelundupan 44 Ribu Benih Lobster di Cianjur, Kerugian Capai Rp7,5 Miliar

×

Ditpolair Polri Gagalkan Penyelundupan 44 Ribu Benih Lobster di Cianjur, Kerugian Capai Rp7,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi baby lobster. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | CIANJUR – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 44 ribu benih bening lobster (BBL) dari pesisir Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Seorang pelaku berinisial JVQ (40), warga Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap dalam operasi tersebut.

Baca Juga:  Mini Soccer Kapolres Purwakarta Cup 2022 Masuki Babak Final, Ini Yang Akan Bertanding

Pimpinan Tim Gabungan KP Pelatuk, Ipda Muhammad Sandy Mustika, mengatakan pesisir selatan Cianjur dikenal sebagai penghasil lobster berkualitas tinggi sehingga rawan dijadikan jalur penyelundupan.

“Kami mendapat informasi ada penyelundupan benih lobster menggunakan mobil. Tim langsung melakukan pemeriksaan dan menghentikan kendaraan roda empat warna hitam bernopol Z 1823 PD yang dikemudikan pelaku,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga:  Ratusan Lansia di Serdang Bedagai dapat Paket Sembako dari PDIP

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 7 kotak berisi 44 ribu ekor BBL tanpa dokumen resmi. Berdasarkan pengakuan, pelaku sudah berulang kali mengirimkan benih lobster dengan imbalan tinggi dari seorang pengepul di luar Cianjur.

Baca Juga:  Kejari Depok Panggil 3 Kepala SMAN demi Dalami Kasus Ini

Barang bukti berupa benih lobster, kendaraan, STNK, dan telepon genggam langsung diamankan dan diserahkan ke Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud untuk proses hukum lebih lanjut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2