“Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar. Benih lobster yang diamankan akan dicacah dan dilepas bersama Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten,” kata Sandy.
Pelaku dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.
Tokoh masyarakat selatan Cianjur, Kang Dea, mengingatkan dampak penyelundupan benih lobster membuat populasi lobster menurun drastis.
“Akibat benih terus dijual keluar, nelayan makin sulit menangkap lobster dewasa. Padahal lobster dari pantai selatan Cianjur punya kualitas ekspor dan harga tinggi,” ujarnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News