Daerah

Ditpolair Polri Gagalkan Penyelundupan 44 Ribu Benih Lobster di Cianjur, Kerugian Capai Rp7,5 Miliar

×

Ditpolair Polri Gagalkan Penyelundupan 44 Ribu Benih Lobster di Cianjur, Kerugian Capai Rp7,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi baby lobster. (Foto: suara.com)

“Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar. Benih lobster yang diamankan akan dicacah dan dilepas bersama Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten,” kata Sandy.

Pelaku dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga:  Kukuhkan Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, Ridwan Kamil Berpesan Tiga Hal Ini

Tokoh masyarakat selatan Cianjur, Kang Dea, mengingatkan dampak penyelundupan benih lobster membuat populasi lobster menurun drastis.

“Akibat benih terus dijual keluar, nelayan makin sulit menangkap lobster dewasa. Padahal lobster dari pantai selatan Cianjur punya kualitas ekspor dan harga tinggi,” ujarnya. (Red)

Baca Juga:  Bupati Cianjur Rotasi 14 Orang Pejabat Eselon II, Ini Daftar Namanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2