Daerah

Ditpolair Polri Gagalkan Penyelundupan 44 Ribu Benih Lobster di Cianjur, Kerugian Capai Rp7,5 Miliar

×

Ditpolair Polri Gagalkan Penyelundupan 44 Ribu Benih Lobster di Cianjur, Kerugian Capai Rp7,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi baby lobster. (Foto: suara.com)

“Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar. Benih lobster yang diamankan akan dicacah dan dilepas bersama Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten,” kata Sandy.

Pelaku dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga:  Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster di Tol Cipali, Kerugian Capai Rp2 Miliar

Tokoh masyarakat selatan Cianjur, Kang Dea, mengingatkan dampak penyelundupan benih lobster membuat populasi lobster menurun drastis.

“Akibat benih terus dijual keluar, nelayan makin sulit menangkap lobster dewasa. Padahal lobster dari pantai selatan Cianjur punya kualitas ekspor dan harga tinggi,” ujarnya. (Red)

Baca Juga:  Rancangan Perpres Tentang Perusahaan Platform Digital: Kebiri Gaya Baru Pemerintah dan Khianati Kebebasan Pers

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2