Di antara berbagai faktor tersebut, praktik perjudian khususnya judi online menjadi sorotan karena trennya yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
“Kalau saya lihat sejak 2023 selama saya bertugas di sini, faktor yang cenderung naik adalah perjudian, terutama judi online,” ungkap Apep.
Ia menambahkan, dampak judi online tidak hanya memicu pertengkaran, tetapi juga menghancurkan kondisi ekonomi keluarga. Penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga justru habis untuk berjudi, bahkan berujung pada jeratan pinjaman online.
“Yang paling merasakan dampaknya adalah istri. Nafkah jadi berkurang karena suami sering main judi. Lalu berlanjut ke pinjol, sementara nafkah tidak terpenuhi,” katanya.
Berdasarkan data rinci PA Sukabumi sepanjang 2025, penyebab perceraian didominasi perselisihan terus-menerus sebanyak 753 perkara, disusul masalah ekonomi 111 perkara, judi online 27 perkara, meninggalkan salah satu pihak 35 perkara, KDRT 10 perkara, poligami 7 perkara, madat 4 perkara, cacat badan 2 perkara, serta murtad 1 perkara.





