Meski angka perceraian meningkat, PA Sukabumi tetap mengedepankan upaya mediasi sebelum perkara diputus. Setiap pasangan diwajibkan mengikuti tahapan tersebut sesuai ketentuan hukum.
“Sekitar 55 persen perkara yang dimediasi berhasil, baik seluruhnya maupun sebagian. Berhasil sebagian artinya meskipun bercerai, para pihak sepakat soal hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah,” jelas Apep.
Ia menilai, persoalan judi online harus ditangani secara serius dan menyeluruh. Menurutnya, ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menekan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Judi online ini dampaknya luas, bukan hanya pada keutuhan rumah tangga tapi juga ekonomi keluarga. Perlu ketegasan dari penegak hukum agar kasus perceraian bisa ditekan,” tegasnya.
Lonjakan perkara perceraian tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga tidak lepas dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Di balik angka ribuan perkara, tersimpan kisah hubungan yang retak, kepercayaan yang runtuh, dan tantangan zaman yang semakin kompleks. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





