Modus yang mereka gunakan adalah sistem cash on delivery (COD), berbagi peta lokasi, hingga transaksi tatap muka dengan pembeli. Polisi kini fokus memburu K yang diduga menjadi pemasok utama ganja tersebut.
Keempat tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News