Daerah

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Narkoba, Buru Pemasok Ganja 1,78 Kg

×

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Narkoba, Buru Pemasok Ganja 1,78 Kg

Sebarkan artikel ini
Ganja
Barang bukti Ganja. (Foto: Dok. JabarNews).

Modus yang mereka gunakan adalah sistem cash on delivery (COD), berbagi peta lokasi, hingga transaksi tatap muka dengan pembeli. Polisi kini fokus memburu K yang diduga menjadi pemasok utama ganja tersebut.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus TPPO dan Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Keempat tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. (Red)

Baca Juga:  Di Cirebon, Kakak Tega Perkosa Adik Ipar Berusia 10 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2