Daerah

Perempuan Asal Tebing Tinggi Gagal Transaksi Ekstasi di Hotel

×

Perempuan Asal Tebing Tinggi Gagal Transaksi Ekstasi di Hotel

Sebarkan artikel ini
Perempuan Asal Tebing Tinggi Gagal Transaksi Ekstasi di Hotel
Perempuan Asal Tebing Tinggi Gagal Transaksi Ekstasi di Hotel

Agus menambahkan, hasil interogasi pelaku mengaku pil ekstasi tersebut miliknya akan diantar pada seorang pemesan di sebuah hotel di Jalan Sutomo.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, ” bilangnya. (mad) .

Teks foto: Pengedar ekatasi asal Tebing Tinggi ditangkap. (istimewa)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan