Keyakinan Pemkab Indramayu menggelar pilwu Desember 2025 juga diperkuat oleh isi surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang sempat memicu tafsir berbeda di publik.
Menurut Jajang, surat itu bukan dasar hukum penundaan, melainkan penegasan bahwa kewenangan tetap berada di pemerintah daerah sebagai bagian dari otonomi daerah.
“Intinya, keputusan akhir memang ada di daerah. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan provinsi dan pusat agar pelaksanaan pilwu tidak bergeser,” kata Jajang.
Dengan begitu, polemik penundaan pilwu serentak 2025 di Indramayu dipastikan tak perlu dibesar-besarkan.
Semua pihak diminta bersabar hingga pemerintah pusat memberi kepastian final, sementara Pemkab tetap bergerak agar pilwu bisa digelar sesuai jadwal. (dis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News