Sementara itu, hasil pemantauan di RW 02 menyoroti keberadaan bangunan yang berdiri tepat di atas aliran Sungai Cikapayang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi sungai sekaligus meningkatkan risiko banjir dan kerusakan lingkungan.
Selain persoalan bangunan, Pemkot juga mengevaluasi fasilitas pengolahan sampah hasil program prakarsa RW. Fasilitas tersebut belum berjalan optimal karena baru rampung dibangun pada Desember 2025 dan saat ini masih dalam tahap persiapan operasional.
“Optimalisasi pengolahan sampah direncanakan mulai berjalan bulan ini,” kata Indra.
Terkait bangunan di atas Sungai Cikapayang, Indra menegaskan penanganannya akan dilakukan secara bertahap sesuai arahan Wali Kota Bandung. Langkah awal adalah pengecekan kesesuaian tata ruang untuk memastikan fungsi kawasan tersebut.
Jika hasil verifikasi menunjukkan bangunan berada di area pelayanan publik atau melanggar ketentuan tata ruang, maka bangunan wajib dikembalikan ke fungsi semula. Pemkot juga akan menelusuri status perizinan bangunan tersebut.





