Dedie juga mengingatkan PKL yang masih berjualan secara ilegal agar menyesuaikan diri dengan kebijakan baru. Aktivitas berdagang di ruang publik tanpa izin tidak lagi menjadi prioritas dalam tata kelola kota.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank BJB Bogor, Heru Baharudin, menjelaskan bahwa skema KUR yang ditawarkan memiliki sejumlah kemudahan. Pedagang cukup menyediakan uang muka sebesar 10 persen dengan bunga pinjaman 6 persen per tahun.
“Plafon maksimal mencapai Rp500 juta setelah lolos verifikasi SIKP Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





