Menurutnya, proyek-proyek PLN memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan wilayah dan kesejahteraan masyarakat, sehingga penyelesaian aspek legal tanah menjadi prioritas strategis.
Sementara itu, General Manager PLN UIP JBT, Widya Anggoro Putro, menyebut kepastian hukum aset sebagai fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Keberhasilan proyek tidak hanya soal pembangunan fisik. Legalitas aset adalah bagian penting dari tanggung jawab negara. Sertifikasi tanah memastikan seluruh infrastruktur berdiri di atas kepastian hukum yang kuat,” kata Anggoro.
Ia menambahkan bahwa pengamanan aset juga merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus upaya melindungi kekayaan negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik.
Di sisi lain, proses sertifikasi tidak selalu berjalan mulus. Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP JBT, Ferdyan Hijrah Kusuma, mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan.





