JABARNEWS | BANJAR – Nasib malang menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial SW (38).
Perempuan yang berasal dari Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja itu hingga kini belum bisa kembali ke tanah air setelah kabur dari tempat kerjanya di Brunei Darussalam akibat tidak tahan dengan perlakuan yang diterimanya.
Menurut pengakuan ibunda SW, Yati, anaknya berangkat ke Brunei pada 18 Desember 2024 melalui sponsor berinisial W yang dikenalkan oleh seorang tetangga. Keberangkatan itu dilakukan secara non-prosedural dan tanpa bekal memadai.
“Tadinya SW mau operasi mata dulu, tapi disuruh urungkan oleh sponsor. Akhirnya langsung buat paspor di Cilacap,” kata Yati dikutip dari harapanrakyat.com, Kamis (31/7/2025).
Yati menyebut, keluarganya bahkan diminta membayar Rp700 ribu untuk pengurusan paspor oleh W, dan SW hanya dibekali pinjaman uang Rp500 ribu saat hendak berangkat. “Uang itu pun harus dikembalikan setelah sampai di Brunei,” imbuhnya.