JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar mengungkap praktik kecurangan dalam produksi dan distribusi beras yang tidak sesuai standar mutu. Empat produsen dengan total 12 merek beras diketahui menjual beras kualitas rendah dalam kemasan berlabel premium.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan modus yang digunakan bervariasi, mulai dari repacking hingga mencantumkan label yang tidak sesuai isi sebenarnya.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan empat produsen dan 12 merek beras yang melakukan pelanggaran, mulai dari menjual beras kualitas medium dalam kemasan premium, melakukan repacking, hingga mencantumkan label yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya,” ujar Hendra di Bandung, Jumat (8/8/2025).
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam empat perkara yang sedang ditangani. Salah satunya adalah pemilik CV Sri Unggul Keandra di Majalengka, berinisial AP, yang memproduksi beras merek Si Putih kemasan 25 kilogram berlabel premium, padahal tidak memenuhi standar mutu. Praktik ini berlangsung empat tahun, dengan total produksi 36 ton dan omzet sekitar Rp468 juta.
Kasus lain terjadi di PB Berkah, Cianjur. Pelaku memasarkan beras merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur yang ternyata berisi beras jenis lain. Dalam empat tahun, omzet penjualan mencapai Rp2,97 miliar dari 192 ton beras.