Di wilayah Polresta Bandung, polisi menemukan delapan merek beras, seperti MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN, yang tidak memenuhi standar mutu premium bahkan di bawah kategori medium.
Sementara di Bogor, ditemukan praktik pengemasan ulang beras medium menjadi premium dengan merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, dan BMW.
Para tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Sebagai langkah lanjutan, Polda Jabar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan akan menarik 12 merek beras tersebut dari peredaran karena tidak memenuhi SNI 6128:2020 tentang mutu beras premium.
Hendra mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras dengan memeriksa kesesuaian label dan memperhatikan standar nasional.





