Daerah

Polda Jabar Bongkar Kecurangan 12 Merek Beras, Omzet Ilegal Capai Miliaran Rupiah

×

Polda Jabar Bongkar Kecurangan 12 Merek Beras, Omzet Ilegal Capai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
impor beras
Ilustrasi stok beras. (Foto: CNBC).

Di wilayah Polresta Bandung, polisi menemukan delapan merek beras, seperti MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN, yang tidak memenuhi standar mutu premium bahkan di bawah kategori medium.

Sementara di Bogor, ditemukan praktik pengemasan ulang beras medium menjadi premium dengan merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, dan BMW.

Baca Juga:  Puluhan ODGJ di Cianjur Dievakuasi ke RSJMM Bogor, Ini Tujuannya

Para tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga:  4 Terduga Teroris Ditangkap di wilayah Bandung Raya

Sebagai langkah lanjutan, Polda Jabar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan akan menarik 12 merek beras tersebut dari peredaran karena tidak memenuhi SNI 6128:2020 tentang mutu beras premium.

Baca Juga:  Fantastis!1 Ton Sabu di Pantai Pangandaran Senilai Rp 1,4 Triliun

Hendra mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras dengan memeriksa kesesuaian label dan memperhatikan standar nasional.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3