JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membongkar sindikat perdagangan manusia yang memperjualbelikan bayi ke luar negeri, khususnya ke Singapura. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan enam bayi dari upaya pengiriman ilegal.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif tim Ditreskrimum dalam menangani laporan terkait penculikan anak yang kemudian berkembang menjadi pengungkapan jaringan human trafficking.
“Pada malam hari ini Ditreskrimum Polda Jabar telah berhasil mengamankan jaringan human trafficking, dengan jumlah tersangka yang cukup banyak, yakni 12 tersangka,” ungkap Hendra kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Enam bayi yang berhasil diamankan, menurut Hendra, lima di antaranya berasal dari Pontianak dan sempat dibawa ke Tangerang, sementara satu bayi lainnya berasal dari wilayah Jabodetabek. Semua korban kini berada dalam perlindungan Mapolda Jabar.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut ibu hamil, perawat bayi setelah lahir, pembuat dokumen palsu, hingga pengatur pengiriman bayi ke luar negeri. Bahkan beberapa kasus dilakukan sejak bayi masih dalam kandungan.