Daerah

Jemput 13 Korban Dugaan TPPO di Sikka NTT, Polda Jabar Ungkap Ini

×

Jemput 13 Korban Dugaan TPPO di Sikka NTT, Polda Jabar Ungkap Ini

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, dijadwalkan dijemput oleh Polda Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Miris, Sepanjang 2021-2022 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sukabumi Mencapai Ratusan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan proses penjemputan dilakukan di Mapolres Sikka, wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur.

“Benar, Polda Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan penjemputan terhadap 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang di Polres Sikka, Polda NTT,” ujar Hendra di Bandung, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga:  Polda Jabar Amankan Pendemo Anarkis Positif Benzo Saat May Day di Cikapayang

Ia menjelaskan, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polres Sikka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 3 Februari 2026.

Baca Juga:  Dirres Siber Polda Jabar Resmi Dibentuk, Siap Amankan Pilkada 2024 Dari Hoaks

Menurut Hendra, koordinasi lintas wilayah terus dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan dan kondisi korban tetap aman selama penanganan perkara.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23