Daerah

Polda Jabar Ungkap Peredaran Narkotika, Sabu 10 Kg Disembunyikan di Ban

×

Polda Jabar Ungkap Peredaran Narkotika, Sabu 10 Kg Disembunyikan di Ban

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 10 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan petugas yang disembunyikan di dalam ban cadangan sebuah truk di Gerbang Tol Cikampek Utama, Kabupaten Karawang.

“Sabu-sabu itu ditemukan dalam 10 bungkus plastik merek teh asal Tiongkok,” ujar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat, Selasa (10/11/2020).

Ia mengatakan ada dua yang diamankan pengungkapan tersebut, yakni berinisial AHD dan OM, diduga mereka akan melakukan distribusi narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Jawa Timur.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ingin "Ngaruwat Bumi" Jadi Ikon Pariwisata Jawa Barat

Dia menjelaskan, awalnya Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jabar mendapat informasi adanya sindikat jaringan sabu-sabu lintas provinsi. Kemudian, kata dia, tim Subdit 2 melakukan penyelidikan selama satu bulan.

Akhirnya penyelidikan itu berujung ditemukannya sebuah truk berwarna kuning dengan nomor polisi W 9812 NV di Gerbang Tol Cikampek Utama pada Sabtu, 7 November 2020. Polisi lantas memberhentikan truk tersebut dan dilakukan penggeledahan.

Baca Juga:  Pemilu 2024, Kapolres Purwakarta Perintahkan Personelnya Tidak Memihak Parpol atau Calon

“Awalnya sempat tidak ditemukan sabu-sabu itu, tapi saat ban serepnya dibuka, kita temukan 10 paket sabu-sabu itu. Kalau kita kurang jeli, bakal lolos sabu-sabu itu,” katanya.

Dia menduga barang terlarang itu berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui daerah Pekanbaru, Riau. Setiap pelaku yang merupakan kurir sabu-sabu, kata dia, diduga masing-masing bakal mendapat Rp250 juta dari hasil pengiriman barang itu.

Baca Juga:  Kata Bawaslu Kota Bogor Soal Dugaan Penggunaan Bus Uncal untuk Kampanye Parpol

“Kemungkinan barang ini rencananya bukan diedarkan di Jabar. Pengungkapan ini memang yang paling besar selama tahun 2020 di Polda Jabar,” kata Rudy.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati. (Red)

Tinggalkan Balasan