JABARNEWS | CIANJUR – Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cikencreng yang kini menjadi PT Ciloto di Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, terus berlanjut.
Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jangari (AMJ) kembali mengadu ke DPRD Cianjur pada Senin (10/3/2025), meminta kejelasan hak atas lahan yang telah mereka kuasai selama hampir 30 tahun.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi Partai NasDem H. Usep Setiawan menjelaskan bahwa luas lahan eks HGU tersebut mencapai lebih dari 41 hektare. Menurutnya, masyarakat yang telah menguasai lahan sejak HGU habis masa berlakunya berhak mengajukan permohonan kepemilikan.
“Mereka menuntut setidaknya sebagian lahan yang sudah mereka kuasai. Secara normatif, minimal 20 persen dari lahan tersebut bisa dimohonkan,” ujar Usep.
DPRD Cianjur, kata Usep, berupaya mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam audiensi ini, hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.