Daerah

Polemik Pembentukan TAP, Biro Hukum Setda Jabar: Itu Kewenangan Gubernur

×

Polemik Pembentukan TAP, Biro Hukum Setda Jabar: Itu Kewenangan Gubernur

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Biro Hukum Setda Jawa Barat menyebut pembentukan Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) merupakan kewenangan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Jabar, Nurul Diana mengatakan, sesuai dengan Pergub Nomor 76 Tahun 2018 pasal 19 ayat 1 yang berisikan dalam rangka menunjang percepatan pembangunan daerah Provinsi Jabar, Gubernur dapat membentuk tim sebagai organ pendukung staf ahli dalam membantu menjalankan fungsi staf ahli.

Baca Juga:  Ucapkan Selamat Harlah NU, Jokowi Minta Ulama Ikut Sukseskan Vaksinasi Massal

Kemudian, lanjut dia, pada ayat 2, tim yang dimaksudkan di ayat 1 membantu Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memastikan terlaksananya program pembangunan sebagai mana di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Lalu pada ayat 3 pembetukan tim yang dimaksud ayat 1 dan 2 ditetapkan dengan Kepgub.

“Jadi, Gubernur mempunyai kewenangan untuk membuat tim yang membantu staf ahli dalam memberikan masukan. Kalau dilihat dari struktur TAP legal dan sudah tercantum dalam Pergub,” kata Diana di Bandung, Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga:  Duh! Jalan Provinsi yang Rusak di Cianjur Capai 15 Kilometer

Dia menjelaskan, pembentukan Pergub tersebut tidak serta merta dibuat tanpa dikonsultasikan terlebih dahulu. Gubernur, sambung Diana, telah berkonsultasi pada Prof Asep Warlan Yusuf sebagai pakar hukum administrasi negara.

“Jadi memang untuk membuat tim yang dapat membantu kadang-kadang Kepala Daerah membutuhkan orang yang bisa diandalkan,” jelasnya.

Selain itu, Diana mengungkapkan bahwa TAP yang dibentuk oleh Gubernur memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga:  Berkedok Jual Sendal, Polisi Purwakarta Sita Miras di Pasar Anyar

Dia menyampaikan bahwa pada tahun 2018 pihaknya telah meregulasi terkait keberadaan kelembagaan non struktural dengan dasar Pergub 76 Tahun 2018. Pergub tersebut berisi tentang tata hubungan kerja staf ahli Gubernur Jabar dengan perangkat daerah.

“Di perangkat daerah memang terdapat staf ahli Gubernur, lalu telah diposisikan sebagai pemberi isu-isu strategis sesuai bidang keahliannya,” tutupnya. (Rnu)

Tinggalkan Balasan