Daerah

Polisi Amankan Pelajar SMP di Purwakarta yang Jual Sajam di Medsos

×

Polisi Amankan Pelajar SMP di Purwakarta yang Jual Sajam di Medsos

Sebarkan artikel ini
Sajam
Anggota Jatanras Polres Purwakarta saat amankan pelaku. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bilah celurit sepanjang 90 cm yang diakui sebagai milik SS.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Purwakarta. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Jadi Korban Gempa Cianjur, Warga Nagrak Terpaksa Mengungsi di Lahan Kuburan

SS terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. (Gin)

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 29 Agustus 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2