Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bilah celurit sepanjang 90 cm yang diakui sebagai milik SS.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Purwakarta. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
SS terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News