JABARNEWS | MAJALENGKA – Tiga tersangka pencurian laptop dalam rumah di wilayah Desa Jatisura Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, pada Rabu 16 Januari 2019, berhasil ditangkap. Sementara satu orang lainnya masih DPO.
Keempat pelaku mendatangi rumah Ipan Supardi di Jatisura pada jam Rabu siang, pukul 12.00 WIB. Rumah itu sepi karena ditinggalkan pemiliknya bekerja.
Berdasarkan penelusuran, pelaku pertama Yanu (27) bertugas memasuki rumah dan mengambil barang berharga berupa laptop dan chargernya serta tas ransel warna orange. Sementara pelaku kedua dan ke-tiga, Andri (21) dan Robby (26) bertugas menawarkan barang hasil curian. Pelaku ke-empat, Adot (22) bertugas memantau situasi.
Dalam proses penyelidikan pihak kepolisian, pelaku diamati terlihat di wilayah pertokoan area Jatiwangi, tak lama setelah melakukan aksi pencurian. Polisi bekerja sama dengan pihak toko dan terus melakukan pemantauan, setelah ada barang yang dimaksud dengan ciri-ciri yang tergambarkan secara spesifik oleh pelapor, pihak kepolisian akhirnya menangkap para para pelaku.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Reskrim AKP. M. Wafdan Muttaqin, mengatakan, komplotan pencuri tersebut terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun berdasarkan pasal 363 KUHPidana untuk pelaku pertama yakni Yanu.
Sementara untuk Andri dan Robby, karena membantu pelaku pertama terancam pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Tersangka lainnya, Adot (22), yang berperan memantau dan memberikan informasi, masih dalam pengejaran dan akan segera ditangkap, karena sudah berkordinasi dengan pihak keluarganya.
“Pelaku pertama, sudah pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah Jatiwangi juga, waktu itu dia mencuri sejumlah perhiasan emas di rumah warga. Kami minta masyarakat lebih waspada lagi,” ungkapnya, Selasa (22/1/2019). (Rik)
Jabarnews | Berita Jawa Barat