“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat keras, uang hasil penjualan, serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi,” kata Usep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang untuk kemudian dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali sejak Februari 2026.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi juga mengungkap bahwa sepekan sebelumnya telah menangkap pelaku lain berinisial AF (36) di lokasi yang sama dengan barang bukti seratusan pil siap edar.
Dari pengakuan pelaku, obat tersebut didapat dari pemasok berinisial BC yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.





