Daerah

Polisi Hentikan Proses Kasus WNA Ludahi Imam Masjid di Bandung, Ini Alasannya

×

Polisi Hentikan Proses Kasus WNA Ludahi Imam Masjid di Bandung, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono. (foto: istimewa)
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono. (foto: istimewa)

“Maka dari itu untuk Pasal 335 telah kita hentikan. Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan korban juga karena merasa sesama muslim, juga sudah memaafkan dan sudah melakukan pencabutan laporan pasal tersebut,” tegas Budi.

Meski kasusnya sudah dicabut, kata Budi, status tersangka Brenton belum gugur. Alasannya, masih adanya proses administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Brenton.

Baca Juga:  Bahan Peledak dan Senjata Api Ditemukan dalam Bangunan di Jalan Asia-Afrika Bandung

Untuk proses selanjutnya, kata Budi, pihaknya menyerahkan Brenton kepada pihak Imigrasi. “Tersangka dilimpahkan ke pihak Imigrasi,” kata Kombes Budi.

Di kesempatan yang sama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto menyatakan belum memutuskan untuk mendeportasi Brenton. Pasalnya, pihak Imigrasi masih harus melakukan pemeriksaan. “Sementara kami akan melakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Baca Juga:  ATC Bakal Dampingi Lombok Sampai Fase Recovery

Diberitakan sebelumnya, tindakan tak terpuji dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MB. Pria tersebut meludahi seseorang yang tengah menyalakan rekaman murotal ayat suci Al-Quran melalui alat pengeras suara di Masjid Jami Al-Muhajir, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.

Baca Juga:  Tiga Hari Hilang di Laut, Jasad Nelayan Ditemukan di Pantai Karang Daeu Sukabumi

Aksi yang terjadi Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 06.00 WIB ini terekam kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) yang terpasang di dalam masjid. (red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2