JABARNEWS | GARUT – Aparat Polsek Malangbong menggagalkan praktik penjualan minuman keras tradisional jenis ciu yang rencananya akan diedarkan ke wilayah pelosok Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, saat razia ketertiban selama Ramadan.
Kapolsek Malangbong Suarna mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi yang ditingkatkan selama bulan puasa guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Razia ini sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat,” kata Suarna, Senin (23/2/2026).
Ia menuturkan, patroli dan razia difokuskan pada lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman keras di wilayah utara Garut, khususnya Kecamatan Malangbong.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan botol ciu di sebuah rumah warga di Kampung Pasirhuut, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong. Polisi mengamankan 28 botol miras tradisional dari rumah milik warga berinisial NCU (45).





