Daerah

Polisi Sita 28 Botol Ciu di Malangbong Garut saat Ramadan

×

Polisi Sita 28 Botol Ciu di Malangbong Garut saat Ramadan

Sebarkan artikel ini
Miras
ilustrasi minuman keras (miras). (Foto: Dok. JabarNews).

“Petugas berhasil mengamankan sebanyak 28 botol minuman keras jenis ciu dari sebuah rumah milik seorang warga berinisial NCU (45),” ujarnya.

Menurut Suarna, minuman keras tersebut diduga merupakan sisa dari penjualan sebelumnya dan diduga akan kembali diedarkan ke masyarakat sekitar. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  43 Siswa dan Guru Keracunan MBG, Wali Kota Cimahi Tutup Total Distributor SPPG Karangmekar

“Barang bukti miras yang diamankan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Polsek Malangbong memastikan razia peredaran miras di wilayah pelosok Garut akan terus dilakukan selama Ramadan. Kepolisian juga membuka ruang pelaporan dari masyarakat apabila menemukan aktivitas penjualan minuman keras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya.

Baca Juga:  Hati-Hati, Ada Lubang Maut di Jalinsum Sei Rampah, Serdang Bedagai

“Segera laporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2