“Petugas berhasil mengamankan sebanyak 28 botol minuman keras jenis ciu dari sebuah rumah milik seorang warga berinisial NCU (45),” ujarnya.
Menurut Suarna, minuman keras tersebut diduga merupakan sisa dari penjualan sebelumnya dan diduga akan kembali diedarkan ke masyarakat sekitar. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti miras yang diamankan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Polsek Malangbong memastikan razia peredaran miras di wilayah pelosok Garut akan terus dilakukan selama Ramadan. Kepolisian juga membuka ruang pelaporan dari masyarakat apabila menemukan aktivitas penjualan minuman keras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya.
“Segera laporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





