Daerah

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Purwakarta, 48 Paket Narkoba Diamankan

×

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Purwakarta, 48 Paket Narkoba Diamankan

Sebarkan artikel ini
Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap dua orang pengedar sabu (Foto: Ist)
Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap dua orang pengedar sabu (Foto: Ist)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap dua pengedar sabu berinisial IN (37) dan R (38).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 48 paket sabu dengan total berat 32,88 gram yang dikemas dalam bungkus bekas kopi.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Prostitusi Online di Purwakarta, Dua Mucikari Ditangkap

Diketahui IN, warga Desa Maracang dan R, warga Desa Cilangkap, keduanya berasal dari Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, ditangkap di lokasi berbeda, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Hibah Sapi dari Kementan di Desa Cidahu, Polres Purwakarta Panggil Tujuh Orang Saksi

Pelaku IN diamankan di sekitar Jalan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta. Sementara R diamankan di wilayah Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao.

Baca Juga:  Muprov VIII: Nizar Sungkar Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum KADIN Jawa Barat 2025–2030

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2