JABARNEWS | SUKABUMI – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi berhasil menangkap enam penambang emas ilegal (gurandil) yang tengah beroperasi di pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Tanjakankeusik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengungkapkan bahwa keenam pelaku diamankan saat sedang melakukan aktivitas tambang liar. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap lebih dalam jaringan dan pihak yang mungkin berada di balik operasi ilegal ini.
“Enam gurandil ini kami tangkap saat sedang beraktivitas di tambang ilegal. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan apakah mereka hanya pekerja atau ada pihak lain yang membiayai mereka,” ujar Hartono pada Selasa (28/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku baru menjalankan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Mereka tertarik menambang karena tergiur oleh potensi emas di kawasan itu, meskipun sudah ada larangan dari pihak kepolisian dan pemerintah setempat.
Keberadaan PETI di Desa Cihaur sendiri diketahui menjadi ancaman besar bagi lingkungan. Aktivitas tambang liar ini diduga menjadi penyebab utama bencana tanah longsor di daerah tersebut. Selain itu, penggunaan bahan kimia dalam proses ekstraksi emas juga berisiko mencemari tanah dan air, membahayakan ekosistem serta kesehatan masyarakat sekitar.