“Korban terdiri dari tiga anak perempuan dan tujuh anak laki-laki, rata-rata masih berstatus pelajar SD dan SMP. Bahkan pelaku sendiri masih tercatat sebagai pelajar SMP,” kata Alexander.
Saat ini, pelaku yang berstatus anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal dalam KUHP terbaru terkait kejahatan seksual terhadap anak.
Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan karena diduga jumlah korban bisa bertambah.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Kami imbau kepada keluarga yang merasa anaknya menjadi korban agar segera membuat laporan resmi,” ujarnya.





