Daerah

Polisi Tangkap Lima Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila di Tasikmalaya

×

Polisi Tangkap Lima Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

Andi menjelaskan, empat tersangka pengedar sabu dan tembakau gorila terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara satu tersangka penjual obat keras Tramadol terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga:  AWAS! Polres Cianjur Siap Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor yang Bikin Resah Masyarakat

“Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota masih mendalami kasus ini untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat maupun memiliki keterkaitan dengan para tersangka,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Keren !!! Dalam Sehari Polres Indramayu Ringkus dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2