Andi menjelaskan, empat tersangka pengedar sabu dan tembakau gorila terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara satu tersangka penjual obat keras Tramadol terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota masih mendalami kasus ini untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat maupun memiliki keterkaitan dengan para tersangka,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





