JABARNEWS | CIAMIS – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur berusia 16.
Pengungkapan kasus tersebut Polres Ciamis sampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Ciamis, Jawa Barat, Rabu (23/7/2025).
Tersangka adalah YNR (22), warga Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan bahwa awalnya korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial Facebook sekitar Mei 2025. Kemudian, keduanya melanjutkan komunikasi WhatsApp, hingga akhirnya akhirnya korban dan tersangka menjalin hubungan pacaran.
Pada suatu hari, terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur ini mengajak korban bermain ke rumahnya yang ada di Kecamatan Lumbung. Setibanya di rumah, tersangka langsung mengajak korban ke kamar, dan mengajaknya untuk melakukan persetubuhan.