“Tersangka ini membujuk korban akan bertanggung jawab dengan menikahinya jika korban hamil. Akhirnya korban bersedia,” jelasnya.
Kapolres menyebut, setelah kejadian tersebut, tersangka ini telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 5 kali. Bahkan salah satu kejadian persetubuhan itu, YNR merekam video asusila dengan durasi rekaman 1.22 menit di rumah tersangka.
Kemudian pada bulan Juni 2025, orang tua korban mengetahui hubungan korban dan tersangka. Lalu orang tua korban melarangnya berpacaran, dan menyuruh untuk fokus sekolah.
“Sejak saat itu, korban memutuskan komunikasi dengan tersangka, sehingga membuat tersangka YNR sakit hati,” ucapnya.