JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil menyita 502 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan oplosan dari sejumlah tempat dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua penjual miras yang dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
KBO Satnarkoba Polres Cianjur Ipda Nanang Sunarya mengatakan razia ini dilakukan setelah pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai maraknya penjualan miras di berbagai wilayah Cianjur.
“Patroli dan razia terus ditingkatkan guna memberantas berbagai penyakit masyarakat termasuk peredaran miras, obat terlarang, dan narkoba yang dilaporkan masih banyak terjadi di sejumlah wilayah di Cianjur,” ujar Ipda Nanang di Cianjur, Selasa (11/11/2025).
Dalam razia tersebut, ratusan botol miras disita dari kios berkedok depot jamu, yang tersebar mulai dari jalur protokol hingga kawasan luar kota Cianjur. Petugas juga menyegel kios yang kedapatan masih menjual miras.
Dua penjual yang diamankan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali menjual miras. Jika melanggar, mereka terancam sanksi lebih berat pada razia berikutnya.





