Daerah

Polres Cianjur Sita 502 Botol Miras Oplosan, Dua Penjual Dikenai Sanksi Tipiring

×

Polres Cianjur Sita 502 Botol Miras Oplosan, Dua Penjual Dikenai Sanksi Tipiring

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi Minuman Keras. (Foto: Istimewa).

“Kami akan terus menggencarkan patroli dan razia ke sejumlah tempat secara acak, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat agar Cianjur bebas dari berbagai penyakit masyarakat,” tambahnya.

Menurut Nanang, laporan masyarakat sangat membantu dalam mengungkap aktivitas ilegal di lingkungan permukiman. Setiap laporan yang masuk segera ditindaklanjuti dengan penyebaran petugas ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi dan melakukan tindakan hukum.

Baca Juga:  Pengakuan Yanti Tega Bunuh Ibu dan Anak Sendiri hingga Dimutilasi

Patroli dilakukan bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Cianjur, dengan fokus pada titik-titik rawan peredaran miras dan narkoba.

“Kami juga meminta masyarakat ikut membantu menjaga keamanan lingkungan dengan menggelar ronda malam dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Tujuannya agar tercipta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” kata Nanang. (Red)

Baca Juga:  Melalui Jatiluhur Green Festival, Jasa Tirta II Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2