Daerah

Polres Cianjur Sita 637 Botol Miras dari Kios Berkedok Depot Jamu

×

Polres Cianjur Sita 637 Botol Miras dari Kios Berkedok Depot Jamu

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi Minuman Keras. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJURPolres Cianjur, Jawa Barat, menyita 637 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari kios yang berkedok depot jamu di sejumlah wilayah. Polisi juga menjatuhkan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) terhadap dua penjual yang kedapatan bertransaksi.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya mengatakan, razia dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran miras, obat terlarang, dan narkoba.

Baca Juga:  Kemarin, Ponpes Idrisiyyah Tasikmalaya Terbakar, Gudang dan Rumah Pengajar Hangus

“Pada kegiatan yang digelar secara acak di wilayah kota dan pinggiran Cianjur, kami menyita ratusan botol miras dan oplosan serta menangkap dua orang penjual yang dikenakan sanksi tindak pidana ringan,” ujar Tatang, Senin (15/9/2025).

Baca Juga:  Paman Pelaku Pencabulan Ponakan di Cicurug Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Selain diberi sanksi tipiring, kedua penjual diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Jika kembali melanggar, hukuman yang lebih berat akan dijatuhkan.

Baca Juga:  Truk Tronton Tabrak Warung dan Mobil Box di Cianjur, Sang Sopir Tewas

Tatang menegaskan, pemberantasan peredaran miras dan narkoba membutuhkan dukungan masyarakat. “Selama ini petugas banyak terbantu dengan laporan warga. Dengan begitu, ruang gerak penjual atau pengedar dapat cepat ditindak. Ini tugas bersama untuk mewujudkan Cianjur bebas dari penyakit masyarakat,” katanya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2