Daerah

Polres Cianjur Sita 637 Botol Miras dari Kios Berkedok Depot Jamu

×

Polres Cianjur Sita 637 Botol Miras dari Kios Berkedok Depot Jamu

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi Minuman Keras. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJURPolres Cianjur, Jawa Barat, menyita 637 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari kios yang berkedok depot jamu di sejumlah wilayah. Polisi juga menjatuhkan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) terhadap dua penjual yang kedapatan bertransaksi.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya mengatakan, razia dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran miras, obat terlarang, dan narkoba.

Baca Juga:  Pekan Depan, Kampanye Boikot Indomaret Akan Digelar di Gerai-Gerai

“Pada kegiatan yang digelar secara acak di wilayah kota dan pinggiran Cianjur, kami menyita ratusan botol miras dan oplosan serta menangkap dua orang penjual yang dikenakan sanksi tindak pidana ringan,” ujar Tatang, Senin (15/9/2025).

Baca Juga:  Samsat Karawang Catat Rp144,7 Miliar dari Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025

Selain diberi sanksi tipiring, kedua penjual diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Jika kembali melanggar, hukuman yang lebih berat akan dijatuhkan.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Selasa 6 Desember 2022

Tatang menegaskan, pemberantasan peredaran miras dan narkoba membutuhkan dukungan masyarakat. “Selama ini petugas banyak terbantu dengan laporan warga. Dengan begitu, ruang gerak penjual atau pengedar dapat cepat ditindak. Ini tugas bersama untuk mewujudkan Cianjur bebas dari penyakit masyarakat,” katanya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2