JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat, menyita 974 botol minuman keras berbagai merek serta sejumlah kantong miras oplosan, dan mengamankan lima orang penjual yang beroperasi di kios berkedok depot jamu di berbagai wilayah Cianjur.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna memberantas berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal.
“Patroli dan razia di sejumlah titik rawan yang banyak dilaporkan warga masih maraknya peredaran miras berbagai jenis membuat kami melibatkan jajaran Polsek, sehingga lima orang penjual diamankan,” ujar Tatang di Cianjur, Selasa (28/10/2025).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi rawan peredaran miras, mulai dari Jalan Raya Bandung–Cianjur, jalan protokol dalam kota, hingga jalur menuju wilayah selatan Cianjur.
Dari hasil razia, petugas berhasil menyita ratusan botol dan kantong miras oplosan dari berbagai lokasi. Para penjual yang terjaring tidak dapat mengelak dan langsung diamankan ke Mapolres Cianjur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.





