“Kelima orang penjual dikenakan tindak pidana ringan dan diminta membuat pernyataan. Jika kembali berjualan dan tertangkap lagi, mereka akan dikenakan sanksi hukum lebih berat,” tegas Tatang.
AKP Tatang mengakui bahwa peredaran miras di wilayah Cianjur masih cukup tinggi, sehingga pihaknya akan terus menggencarkan patroli dan razia secara acak di berbagai waktu dan lokasi. Jika sebelumnya razia digelar pada malam hari, kini patroli dilakukan juga pada waktu petang dan siang hari untuk menjangkau lebih banyak lokasi.
Selain penindakan, Polres Cianjur juga meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras, obat-obatan terlarang, dan narkoba.
“Kami akan segera menindak setiap laporan dari masyarakat. Laporan warga sangat membantu petugas dalam menjaga keamanan lingkungan, termasuk dengan menggalakkan kembali ronda malam,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





