Daerah

Polres Cianjur Sita 974 Botol Miras dan Amankan Lima Penjual Berkedok Depot Jamu

×

Polres Cianjur Sita 974 Botol Miras dan Amankan Lima Penjual Berkedok Depot Jamu

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi Minuman Keras. (Foto: Istimewa).

“Kelima orang penjual dikenakan tindak pidana ringan dan diminta membuat pernyataan. Jika kembali berjualan dan tertangkap lagi, mereka akan dikenakan sanksi hukum lebih berat,” tegas Tatang.

AKP Tatang mengakui bahwa peredaran miras di wilayah Cianjur masih cukup tinggi, sehingga pihaknya akan terus menggencarkan patroli dan razia secara acak di berbagai waktu dan lokasi. Jika sebelumnya razia digelar pada malam hari, kini patroli dilakukan juga pada waktu petang dan siang hari untuk menjangkau lebih banyak lokasi.

Baca Juga:  Presidium Masyarakat Tjianjur Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Mahasiswa di Cianjur

Selain penindakan, Polres Cianjur juga meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras, obat-obatan terlarang, dan narkoba.

Baca Juga:  Ribuan ASN Disdik Kota Bandung Berikrar Netral pada Pilkada 2024

“Kami akan segera menindak setiap laporan dari masyarakat. Laporan warga sangat membantu petugas dalam menjaga keamanan lingkungan, termasuk dengan menggalakkan kembali ronda malam,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Lestarikan Budaya, ASN Kabupaten Cirebon Wajib Berbusana Adat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2