Daerah

Polres Cianjur Sita 128 Knalpot Bising dan 524 Botol Miras

×

Polres Cianjur Sita 128 Knalpot Bising dan 524 Botol Miras

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi Minuman Keras. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJURPolres Cianjur, Jawa Barat, menyita 128 knalpot bising dan 524 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah lokasi dalam kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dua penjual miras juga dijerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Juga:  Buron Dua Minggu, Pencuri Toko Emas di Sindangbarang Dibekuk Polres Cianjur

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Hardian Andrianto mengatakan pihaknya menggencarkan razia secara acak di berbagai titik rawan, mengingat masih banyaknya pengguna kendaraan dengan knalpot bising.

“Kami menggencarkan razia setiap hari melibatkan jajaran Polsek. Ratusan knalpot bising terjaring, sebagian langsung diganti pemilik kendaraan atau dilakukan penahanan,” kata Hardian di Cianjur, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga:  Soal Kasus Pembakaran Tiga Rumah, Polres Cianjur Amankan Satu Orang

Selain penindakan, pihaknya juga melakukan edukasi di sekolah-sekolah dan komunitas motor untuk menekan penggunaan knalpot bising serta membiasakan tertib lalu lintas sejak dini.

Baca Juga:  Tangkap Sembilan Anggota Gerombolan Motor, Masyarakat Diminta Tingkatkan Keamanan

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya menambahkan operasi juga menyasar peredaran minuman keras, obat terlarang, dan narkoba. Edukasi bahaya miras dilakukan hingga ke lingkungan sekolah agar generasi muda terhindar dari pengaruh negatif.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2