Daerah

Polres Cianjur Sita 128 Knalpot Bising dan 524 Botol Miras

×

Polres Cianjur Sita 128 Knalpot Bising dan 524 Botol Miras

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi Minuman Keras. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJURPolres Cianjur, Jawa Barat, menyita 128 knalpot bising dan 524 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah lokasi dalam kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dua penjual miras juga dijerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Juga:  Kapolres Cianjur Beberkan Kasus Narkoba dan Lakalantas Selama Tahun 2023

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Hardian Andrianto mengatakan pihaknya menggencarkan razia secara acak di berbagai titik rawan, mengingat masih banyaknya pengguna kendaraan dengan knalpot bising.

“Kami menggencarkan razia setiap hari melibatkan jajaran Polsek. Ratusan knalpot bising terjaring, sebagian langsung diganti pemilik kendaraan atau dilakukan penahanan,” kata Hardian di Cianjur, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga:  Terpidana Korupsi Dana Hibah di KPU Serdang Bedagai Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kajari

Selain penindakan, pihaknya juga melakukan edukasi di sekolah-sekolah dan komunitas motor untuk menekan penggunaan knalpot bising serta membiasakan tertib lalu lintas sejak dini.

Baca Juga:  Soal Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Cianjur, Polisi Beberkan Modusnya

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya menambahkan operasi juga menyasar peredaran minuman keras, obat terlarang, dan narkoba. Edukasi bahaya miras dilakukan hingga ke lingkungan sekolah agar generasi muda terhindar dari pengaruh negatif.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2