“Operasi kali ini, kami menyita 524 botol miras berbagai merek dan oplosan dari sejumlah wilayah, mulai dari kota hingga jalur Bandung–Cianjur. Masih ada penjual yang kucing-kucingan dengan petugas,” ungkap Tatang.
Ia menyebut dua orang penjual miras telah diproses hukum melalui mekanisme tipiring.
“KRYD menjadi bagian dari upaya preventif sekaligus penegakan hukum berkelanjutan. Ini bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan kamtibmas yang aman, nyaman, dan tertib di Cianjur,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News