JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur meringkus dua pelaku begal yang dikenal sadis dan kerap melukai korban saat beraksi di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RA (16) dan RSW (21), sementara satu pelaku lainnya berinisial F (23) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan warga yang menjadi korban pembegalan di Kecamatan Gekbrong dan Kecamatan Warungkondang pada akhir Januari 2026.
“Petugas melakukan pengembangan dari dua laporan tersebut dan mengidentifikasi tiga orang pelaku yang beraksi menggunakan senjata tajam,” kata Alexander, Senin (9/2/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ketiga pelaku merupakan satu komplotan. Dua di antaranya, RA dan F, diketahui memiliki hubungan saudara kandung.
“RA dan RSW berhasil kami amankan tanpa perlawanan, sedangkan F berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam DPO Polres Cianjur,” ujarnya.





