
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
AKP Tono mengimbau masyarakat untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak keluyuran di malam hari dan menghindari aksi tawuran.
“Jika ada yang membawa senjata tajam atau melihat tanda-tanda tawuran, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk mencegah hal serupa terjadi lagi,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News