Daerah

Polres Cianjur Tangkap Empat Pelaku Tawuran di Cilaku yang Tewaskan Korban

×

Polres Cianjur Tangkap Empat Pelaku Tawuran di Cilaku yang Tewaskan Korban

Sebarkan artikel ini
Polres Cianjur
Satreskrim Polres Cianjur saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tawuran maut di Cilaku. (Foto: Mul/JabarNews).
Polres Cianjur
Satreskrim Polres Cianjur saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tawuran maut di Cilaku. (Foto: Mul/JabarNews).

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  Ingat! ASN Dilarang Pakai Gas LPG Bersubsidi

AKP Tono mengimbau masyarakat untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak keluyuran di malam hari dan menghindari aksi tawuran.

“Jika ada yang membawa senjata tajam atau melihat tanda-tanda tawuran, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk mencegah hal serupa terjadi lagi,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Terpuruk Akibat Covid-19, Begini Cara Pokdarwis Purwakarta Bangkitkan Kembali Dunia Pariwisata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3