Daerah

Polres Cianjur Bongkar 40 Kasus Narkoba, Amankan 53 Tersangka dan Ribuan Barang Bukti

×

Polres Cianjur Bongkar 40 Kasus Narkoba, Amankan 53 Tersangka dan Ribuan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan Polres Cianjur meliputi sabu seberat 102 gram, ganja 655 gram, tembakau sintetis 1.022 gram, obat keras terbatas sebanyak 24.140 butir, serta psikotropika 184 butir.

Baca Juga:  KPPN Purwakarta Jelaskan Capaian Kinerja 2019

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan UU Kesehatan terbaru, dengan ancaman hukuman mulai 4 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Senin 6 Februari 2023

“Kami berkomitmen melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Untuk pengguna, kami menerapkan keadilan restoratif dengan merekomendasikan rehabilitasi sesuai ketentuan,” tegas Tatang. (Red)

Baca Juga:  Soal Geng Motor di Kota Banjar, Orang Tua Diminta Awasi Pergaulan Anaknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2