Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan Polres Cianjur meliputi sabu seberat 102 gram, ganja 655 gram, tembakau sintetis 1.022 gram, obat keras terbatas sebanyak 24.140 butir, serta psikotropika 184 butir.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan UU Kesehatan terbaru, dengan ancaman hukuman mulai 4 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami berkomitmen melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Untuk pengguna, kami menerapkan keadilan restoratif dengan merekomendasikan rehabilitasi sesuai ketentuan,” tegas Tatang. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News