“Tentunya persyaratan harus dipenuhi seperti fotokopi KTP dan fotokopi STNK. Jadi ketika nanti dititipkan dan kendaraan akan diambil lagi, itu akan mudah divalidasi oleh petugas,” ujarnya.
Menurut dia, fasilitas penitipan kendaraan ini disediakan sebagai upaya kepolisian memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang meninggalkan rumah saat mudik.
“Jadi daripada disimpan di rumah, lebih baik dititipkan ke kepolisian. Masyarakat yang mudik akan nyaman dan tenang meninggalkan kendaraan karena dijaga dengan baik,” katanya.
Selain itu, masyarakat yang akan mudik juga diimbau untuk melapor kepada pengurus lingkungan setempat agar rumah yang ditinggalkan dapat dipantau bersama.
Ia menambahkan, petugas kepolisian melalui bhabinkamtibmas serta patroli rutin juga akan melakukan pengawasan di kawasan permukiman warga untuk mencegah potensi tindak kriminalitas selama musim mudik Lebaran. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





