Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua pelaku lainnya berinisial AS (25) dan AR (26). Keduanya juga diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Pelaku berhasil kami identifikasi melalui rekaman CCTV dan ditangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” kata Eko.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Kapolres menambahkan, sepeda motor yang berhasil diamankan dipinjamkan kembali kepada para korban untuk digunakan sementara, dengan status pinjam pakai hingga proses persidangan selesai.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





