Daerah

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Residivis Diamankan di Dua Lokasi

×

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Residivis Diamankan di Dua Lokasi

Sebarkan artikel ini
Maling
Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua pelaku lainnya berinisial AS (25) dan AR (26). Keduanya juga diketahui merupakan residivis kasus serupa.

“Pelaku berhasil kami identifikasi melalui rekaman CCTV dan ditangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” kata Eko.

Baca Juga:  Terlilit Utang, Seorang Pemuda di Cirebon Rampok Minimarket dan Sandra Dua Karyawan

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.

Kapolres menambahkan, sepeda motor yang berhasil diamankan dipinjamkan kembali kepada para korban untuk digunakan sementara, dengan status pinjam pakai hingga proses persidangan selesai.

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota Tangkap Residivis Curanmor, 10 Motor Dicuri di 3 Kabupaten

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (Red)

Baca Juga:  Anggota Polri di Cirebon Edarkan Obat Terlarang, Terancam Belasan Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3