JABARNEWS | CIREBON – Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada Februari 2025.
“Hari ini kami tetapkan keduanya sebagai tersangka kasus curanmor,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, di Cirebon, Senin (20/5).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian di sebuah minimarket Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (18/5). Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua tersangka di lokasi berbeda.
“Salah satunya ditangkap di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon,” tambah Kapolres.
Eko menjelaskan bahwa total ada tiga pelaku, namun satu pelaku sebelumnya telah diamankan Polsek Cirebon Selatan Timur. Polisi juga menyita enam unit sepeda motor hasil curian dari total sepuluh kendaraan yang telah dicuri oleh para pelaku.