JABARNEWS | GARUT – Polres Garut berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras ilegal yang menggunakan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD), metode yang belakangan marak dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan pihaknya menyita 84 botol minuman beralkohol berbagai merek dalam operasi yang digelar Selasa (25/11) malam.
“Dari hasil operasi, kami berhasil menyita sebanyak 84 botol minuman beralkohol berbagai merk yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat,” ujarnya di Garut, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan pola penjualan miras ilegal kini semakin berkembang, tidak lagi dilakukan di kios atau tempat tertentu, namun diantar langsung kepada pembeli dengan sistem COD. Pola inilah yang ditemukan dalam operasi tersebut hingga polisi menangkap seorang pria berinisial SS (36), warga Desa Haurpanggung, Tarogong Kidul.
“Pelaku SS kami amankan saat melakukan transaksi dengan cara COD di area Pasar Ciawitali,” kata Usep.





