Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Usep menegaskan, praktik penjualan miras ilegal telah memicu keresahan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.
“Aktivitas peredaran minuman keras itu dinilai dapat memicu gangguan kamtibmas serta meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Ia memastikan Satuan Narkoba Polres Garut akan terus meningkatkan operasi pemberantasan miras maupun penyalahgunaan narkoba demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga.
“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran miras dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” tegas Usep. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





