Daerah

Polres Garut Gandeng UPT PPA Untuk Lindungi Siswi Korban Asusila Ayah Tiri, Tersangka Sudah Ditahan

×

Polres Garut Gandeng UPT PPA Untuk Lindungi Siswi Korban Asusila Ayah Tiri, Tersangka Sudah Ditahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencabulan_ Dodi_jabarnews
Ilustrasi kasus asusila. (Dok. JabarNews).

Korban mengalami perbuatan asusila sejak masih duduk di bangku SMP (tiga tahun lalu), dan akhirnya diketahui hamil usia sembilan bulan ketika masih siswi SMA di Kecamatan Pasirwangi.

Pelaku ditangkap dan kini dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) & (2) serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Setahun Menjabat, Jalanan di KBB Mulai Mulus

Selain proses hukum terhadap pelaku, Polres Garut memastikan korban mendapat pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya agar pengalaman traumatisnya dapat diatasi dan korban dapat kembali beraktivitas seperti biasa.

Baca Juga:  Dibalik Kapal Terdampar di Pantai Santolo Garut, Ada Nelayan yang Hilang

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak masa depan mereka,” kata Joko.

Baca Juga:  Sempat DPO, Pelaku Kasus Rudapaksa Terhadap Anak di Sukabumi Ditangkap Polisi

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif peduli terhadap lingkungan sekitar sebagai langkah antisipasi kejahatan seksual: “Partisipasi masyarakat sangat penting agar kasus serupa bisa dicegah sedini mungkin,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2