Korban mengalami perbuatan asusila sejak masih duduk di bangku SMP (tiga tahun lalu), dan akhirnya diketahui hamil usia sembilan bulan ketika masih siswi SMA di Kecamatan Pasirwangi.
Pelaku ditangkap dan kini dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) & (2) serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Selain proses hukum terhadap pelaku, Polres Garut memastikan korban mendapat pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya agar pengalaman traumatisnya dapat diatasi dan korban dapat kembali beraktivitas seperti biasa.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak masa depan mereka,” kata Joko.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif peduli terhadap lingkungan sekitar sebagai langkah antisipasi kejahatan seksual: “Partisipasi masyarakat sangat penting agar kasus serupa bisa dicegah sedini mungkin,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





