Beranda Daerah Polres Garut Minta Masyarakat Waspadai Praktik Perdagangan Orang DaerahPolres Garut Minta Masyarakat Waspadai Praktik Perdagangan OrangRian Nugraha2 min baca8 Juni 2023 - 10:29×Polres Garut Minta Masyarakat Waspadai Praktik Perdagangan OrangSebarkan artikel ini Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id). Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id). “Pelaku TPPO ini akan dikenakan Pasal 297 KUHP UU Nomor 21 Tahun 2007, hukuman penjara 15 tahun,” tandasnya. (Red) Baca Juga: 76 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Garut Kembali Deklarasikan Bebas ODF« 1 2 3 Pages ( 3 of 3 ): 12 3 Berita TerkaitDaerahAgam Terang Kembali, Listrik Sumatra Barat Pulih 100 Persen PascabencanaDaerahSeri Kobaran Biru Pokémon Resmi Rilis di Bandung, Mega Charizard X Jadi Buruan KolektorDaerahHati-hati! Penipuan AI Bisa Jebol Rekening, Targetkan Orang TerdekatDaerahPemprov Jabar Gerak Cepat Salurkan Bantuan Banjir Kabupaten BandungDaerahMalam Minggu Seru! Wiskul Purwakarta Hadirkan Wayang Golek di PurnawarmanDaerahDedi Mulyadi Beberkan 3 Solusi Permanen Atasi Banjir Kabupaten Bandung