Beranda Daerah Polres Garut Minta Masyarakat Waspadai Praktik Perdagangan Orang DaerahPolres Garut Minta Masyarakat Waspadai Praktik Perdagangan OrangRian Nugraha2 min baca8 Juni 2023 - 10:29×Polres Garut Minta Masyarakat Waspadai Praktik Perdagangan OrangSebarkan artikel ini Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id). Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id). “Pelaku TPPO ini akan dikenakan Pasal 297 KUHP UU Nomor 21 Tahun 2007, hukuman penjara 15 tahun,” tandasnya. (Red) Baca Juga: Mobil Rombongan Cagub Dedi Distop Korban Pembacokan« 1 2 3 Pages ( 3 of 3 ): 12 3 Berita TerkaitDaerahIni Fakta Ibu Gantung Diri dan Racuni Dua Anaknya di BanjaranDaerahPresidium JIM Desak Ketua DPRD Cianjur Mundur Imbas Pernyataan soal Pembubaran DPRDaerah13 Ribu Kendaraan di Bekasi Nunggak Pajak, Ini Kata BapendaDaerahAtasi Pengangguran, Om Zein Buka Kebun Pribadi untuk Pelatihan Pertanian Karang Taruna PurwakartaDaerahPMI Asal Sukabumi Meninggal di Korea Selatan, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Pemulangan JenazahDaerahPolindra Hibahkan Mesin Conveyor Spiral untuk Tingkatkan Produktivitas Penggilingan Padi di Indramayu