Beranda Daerah Polres Garut Minta Masyarakat Waspadai Praktik Perdagangan Orang DaerahPolres Garut Minta Masyarakat Waspadai Praktik Perdagangan OrangRian Nugraha2 min baca8 Juni 2023 - 10:29×Polres Garut Minta Masyarakat Waspadai Praktik Perdagangan OrangSebarkan artikel ini Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id). Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id). “Pelaku TPPO ini akan dikenakan Pasal 297 KUHP UU Nomor 21 Tahun 2007, hukuman penjara 15 tahun,” tandasnya. (Red) Baca Juga: Viral! Diduga Kelompok Pelajar di Purwakarta Acungkan Sajam Sambil Kompoi Motor« 1 2 3 Pages ( 3 of 3 ): 12 3 Berita TerkaitDaerahPrajurit TNI Gugur di Lebanon, FPN Desak Prabowo Tegas Sikapi Serangan IsraelDaerahPembatasan BBM Subsidi Resmi Berlaku 1 April 2026, Kuota 50 Liter per HariDaerahSidang Sindikat Perdagangan Bayi di PN Bandung Mandek, Terdakwa Belum Didampingi PengacaraDaerahHarga Bahan Pokok di Jabar Turun Signifikan Usai Idulfitri 2026DaerahDitemukan dalam Kondisi Bingung, Polisi Selidiki Kasus Remaja Hilang di Gunung GunturDaerahDadang Supriatna Kaji WFH ASN Sehari dalam Sepekan untuk Efisiensi BBM