Beranda Daerah Polres Garut Minta Masyarakat Waspadai Praktik Perdagangan Orang DaerahPolres Garut Minta Masyarakat Waspadai Praktik Perdagangan OrangRian Nugraha2 min baca8 Juni 2023 - 10:29×Polres Garut Minta Masyarakat Waspadai Praktik Perdagangan OrangSebarkan artikel ini Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id). Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id). “Pelaku TPPO ini akan dikenakan Pasal 297 KUHP UU Nomor 21 Tahun 2007, hukuman penjara 15 tahun,” tandasnya. (Red) Baca Juga: Polisi Karawang Datangi Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat Sabtu Malam, Ada Apa?« 1 2 3 Pages ( 3 of 3 ): 12 3 Berita TerkaitDaerahPolisi Buru Pelaku Begal Bersenjata Api di CikalongkulonDaerahPersiapan Haji 2026 Capai 80 Persen, Kuota Diperkirakan Berkurang karena Penyamarataan Masa TungguDaerahFarhan Pastikan Tak Terapkan WFH Meski Dana TKD Dipangkas Rp600 MiliarDaerahTerungkap! Polisi Bongkar Fakta Baru Pembunuhan Dina di PurwakartaDaerahJabar Dapat Dua Rute Elektrifikasi Kereta Api, Herman Suryatman: Ini untuk Transportasi MassalDaerahPolindra Ciptakan Mesin Pemotong Otomatis untuk Tingkatkan Produksi Kerupuk Bonggol Pisang