Beranda Daerah Polres Garut Minta Masyarakat Waspadai Praktik Perdagangan Orang DaerahPolres Garut Minta Masyarakat Waspadai Praktik Perdagangan OrangRian Nugraha2 min baca8 Juni 2023 - 10:29×Polres Garut Minta Masyarakat Waspadai Praktik Perdagangan OrangSebarkan artikel ini Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id). Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id). “Pelaku TPPO ini akan dikenakan Pasal 297 KUHP UU Nomor 21 Tahun 2007, hukuman penjara 15 tahun,” tandasnya. (Red) Baca Juga: Sebanyak 5.118 Ekor Hewan Ternak di Garut Sembuh dari PMK« 1 2 3 Pages ( 3 of 3 ): 12 3 Berita TerkaitDaerahSudah 2 Bulan Berstatus Tersangka, Proses Kasus Korupsi Pejabat Bandung Dipertanyakan?DaerahPolisi Ungkap Motif Penculikan Bayi Dua Bulan di Tasikmalaya, Ternyata…DaerahMahasiswa Semester Akhir Terlibat Peredaran Sabu di JatinangorDaerahIni Kronologi Honda Mobilio Terbakar di Tol Purbaleunyi KM 127 CimahiDaerahKronologi Pelajar Asal Cimahi Tewas Usai Terjun dari Flyover Pasupati BandungDaerahGoethe-Institut Gandeng Enam Kampus Bandung, Dorong Kolaborasi Budaya Global