JABARNEWS | GARUT – Polres Garut mengungkap peredaran ribuan butir obat keras ilegal yang dijual bebas kepada masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Garut, tepatnya di Rancabuaya, Kecamatan Caringin. Praktik tersebut terungkap setelah adanya laporan warga terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan melalui sistem cash on delivery (COD).
Kepala Polsek Caringin Ipda Indra Koncara mengatakan, kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pendalaman dan pengintaian terhadap aktivitas peredaran obat keras tanpa izin.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat keras di wilayahnya yang dijual melalui sistem COD,” ujar Indra di Garut, Jumat (30/1/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HM (31), warga asal Aceh, yang diduga menjual obat keras terlarang tanpa resep dokter di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin. Modus transaksi dilakukan dengan cara penjual dan pembeli bertemu di lokasi yang telah disepakati.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ribuan butir obat keras dari berbagai jenis. Barang bukti yang diamankan antara lain Tramadol sebanyak 3.908 butir, Hexymer 4.000 butir, Trihexyphenidyl 1.256 butir, serta obat keras jenis DMP yang terdiri dari tiga paket besar berisi 3.000 butir dan 38 kemasan plastik berisi 152 butir.





