Daerah

Operasi Libas Lodaya 2025, Polres Indramayu Tangkap 14 Pelaku Curas dan Curat

×

Operasi Libas Lodaya 2025, Polres Indramayu Tangkap 14 Pelaku Curas dan Curat

Sebarkan artikel ini
Curat
Ilustrasi Pelaku Curat dan curas. (Foto: Dodi/JabarNews).

Selain itu, polisi juga menangkap enam pelaku curat yaitu K (32), R (42), AH (28), S (20), dan D (25). Sementara tiga pelaku lainnya, yakni MF (21), H (37), dan MA (21), ditetapkan sebagai penadah hasil kejahatan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 12 unit sepeda motor, satu mobil, lima BPKB, tujuh STNK, dua senjata tajam, serta dua kunci T. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Bey Resmi Bubarkan Lembaga Bantuan Kemanusiaan Bentukan Ridwan Kamil

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut,” ungkap Tahir.

Untuk proses hukum, para pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup, pelaku curat dikenakan Pasal 363 KUHP, dan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP.

Baca Juga:  Kemarin, Ribuan Surat Suara Rusak dan Berlebih Dimusnahkan KPU Purwakarta

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan dua pelaku di bawah umur yang diketahui mantan anggota geng motor dan sebelumnya sering terlibat tawuran.

Baca Juga:  Polisi Terjunkan Tim Gabungan untuk Buru Pelaku Pembunuhan Mayat Terlilit Lakban di Indramayu
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3