Selain itu, polisi juga menangkap enam pelaku curat yaitu K (32), R (42), AH (28), S (20), dan D (25). Sementara tiga pelaku lainnya, yakni MF (21), H (37), dan MA (21), ditetapkan sebagai penadah hasil kejahatan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 12 unit sepeda motor, satu mobil, lima BPKB, tujuh STNK, dua senjata tajam, serta dua kunci T. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut,” ungkap Tahir.
Untuk proses hukum, para pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup, pelaku curat dikenakan Pasal 363 KUHP, dan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan dua pelaku di bawah umur yang diketahui mantan anggota geng motor dan sebelumnya sering terlibat tawuran.





