Daerah

Polres Karawang Tangkap Tiga Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Wilayah Pesisir Utara

×

Polres Karawang Tangkap Tiga Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Wilayah Pesisir Utara

Sebarkan artikel ini
Obat Keras
Ilustrasi obat keras. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar di wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang. Tiga pelaku berhasil ditangkap dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Pedes.

Baca Juga:  Jalur Mudik Pantura Karawang Masih Berlubang, Pemkab Tunggu Respons Pemerintah Pusat

Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa peredaran obat keras tertentu sangat berbahaya, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

“Penyalahgunaan obat keras tertentu dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, hingga kematian,” ujar Cep Wildan, Senin (8/12/2025).

Baca Juga:  Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Keracunan Gas Pabrik di Karawang

Ia menekankan bahwa peredaran obat ilegal ini banyak menyasar kalangan remaja dan pelajar, sehingga kepolisian terus memperketat pengawasan dan penindakan.

Baca Juga:  Polres Karawang Tangkap Pengedar Sabu 33,65 Gram di Ciampel, Satu Pelaku Diburu

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun Bunder, Kecamatan Pedes. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan ribuan butir obat keras tanpa izin edar.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2